Pada tanggal 09 Oktober 2024, STAI As-Sunnah menggelar Kuliah Umum dengan tema “Metodologi Fatwa Hukum Ekonomi Syariah” yang diisi oleh Al-Ustad Edi Saputra, M.Pd.I., M.Si.
Acara yang berlangsung di gedung Workshop STAI As-Sunnah ini dihadiri oleh para mahasiswa dan dosen, serta dibuka secara langsung oleh Ka Prodi Hukum Ekonomi Syariah STAI As-Sunnah Andri Rivai, M.E dan diberikan sambutan dari Al-Ustad Suhendri, M.Sos., selaku Wakil I Bidang Akademik STAI As-Sunnah.
Dalam sambutannya, Al-Ustad Suhendri memberikan motivasi kepada para mahasiswa untuk terus semangat dalam menuntut ilmu, seraya memuji dedikasi pemateri. Beliau menekankan bahwa Al-Ustad Edi Saputra adalah contoh nyata bahwa dengan niat dan semangat yang kuat, seseorang bisa belajar di mana saja dan kapan saja. Pemateri dikenal banyak mengikuti kajian halaqah ilmu syar’i dan meraih berbagai ijazah keilmuan. Saat ini, Al-Ustad Edi juga sedang menempuh studi S3 dan magister di beberapa bidang konsentrasi yang berbeda.
Sambutan dari Ketua Program Studi turut memperkaya acara, di mana beliau mengajak para mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan dengan baik, khidmat, dan aktif dalam mengajukan pertanyaan-pertanyaan. Ketua Prodi juga mengisahkan pertemuan awalnya dengan Al-Ustad Edi Saputra di STAI As-Sunnah. Menurutnya, pemateri adalah sosok yang memotivasinya untuk melanjutkan kuliah di STAI As-Sunnah dan beliau sangat diakui kepintarannya oleh para masyaikh dan dosen. Pemateri bahkan diberi gelar “Syaikhul Islam” sebagai bentuk pengakuan atas ilmunya waktu semasa kuliah.
Acara kuliah umum ini berlangsung dengan penuh antusiasme, dan diharapkan dapat memberikan wawasan baru kepada para mahasiswa terkait metodologi fatwa dalam hukum ekonomi syariah.
Metodologi fatwa dalam hukum ekonomi syariah memainkan peran yang sangat penting dalam memberikan panduan yang jelas dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam era globalisasi dan perkembangan ekonomi modern, fatwa menjadi instrumen utama untuk menjawab tantangan dan masalah baru yang dihadapi oleh umat Islam. Dengan metodologi yang kokoh, para mufti dan ulama dapat memberikan fatwa yang tidak hanya relevan secara hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan kemaslahatan umat.
Penting bagi kita untuk terus mengembangkan pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip dasar syariah dan pendekatan metodologis yang digunakan dalam penyusunan fatwa, khususnya dalam bidang ekonomi. Dengan ini, diharapkan setiap fatwa yang dikeluarkan mampu menjaga keseimbangan antara keadilan, kemaslahatan, dan kepatuhan pada hukum Allah, serta dapat diaplikasikan secara efektif dalam kehidupan sehari-hari.
Semoga kajian tentang metodologi fatwa hukum ekonomi syariah ini dapat memberikan pencerahan dan memotivasi kita semua untuk terus menggali ilmu yang lebih mendalam demi tercapainya masyarakat yang adil, sejahtera, dan berlandaskan syariah.