Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam As-Sunnah Deli Serdang Sumatera Utara
Nomor : 590/K/C/VIII.1441-III.2020
Mengubah Keputusan pada diktum kedua menjadi:
Kegiatan Belajar Mengajar secara daring (online) dilakukan hingga akhir semester genap tahun akademik 2019/2020 ;
Ketentuan mengenai pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) Genap T.A. 2019/2020 akan diumumkan secara tersendiri;
Ketentuan mengenai pelaksanaan Kegiatan-kegiatan akademik bagi mahasiswa semester 8 (delapan) akan diumumkan secara tersendiri;
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Tinggalkan Balasan